Bagi apoteker yang baru lulus atau tengah mempersiapkan diri untuk terjun ke dunia kerja, memahami legalitas praktik adalah hal yang penting. Salah satu syarat utama untuk bisa menjalankan profesi secara resmi di fasilitas pelayanan kesehatan adalah memiliki SIPA, atau Surat Izin Praktik Apoteker. Lalu, apa itu SIPA sebenarnya, dan bagaimana cara mengurusnya?
Pengertian SIPA
SIPA adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota yang memberikan izin kepada seorang apoteker untuk melakukan praktik kefarmasian di fasilitas tertentu. Tanpa SIPA, seorang apoteker tidak diperbolehkan menjalankan praktik, karena statusnya dianggap belum memenuhi syarat legal secara administratif maupun profesional.
SIPA berlaku untuk tempat praktik tertentu, artinya seorang apoteker yang ingin praktik di dua lokasi berbeda (misalnya apotek dan rumah sakit) harus memiliki dua SIPA yang terpisah. Ini membedakannya dari STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang hanya satu untuk seluruh wilayah Indonesia dan bersifat nasional.
Mengapa SIPA Penting?
SIPA bukan sekadar formalitas. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seorang apoteker:
- Telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah
- Siap bertanggung jawab terhadap layanan kefarmasian yang diberikan
- Berpraktik di tempat yang sesuai dengan standar dan perizinan yang berlaku
- Terlindungi secara hukum bila menjalankan praktik sesuai ketentuan
Selain itu, SIPA juga menjadi salah satu dokumen yang diperiksa saat audit atau penilaian mutu fasilitas pelayanan kesehatan oleh dinas atau lembaga terkait.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengajukan SIPA, seorang apoteker harus menyiapkan sejumlah dokumen administratif. Berikut daftar umumnya:
- Fotokopi ijazah Apoteker
- Fotokopi STRA yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Pas foto terbaru (biasanya ukuran 4×6)
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan tempat praktik (pemilik apotek, direktur RS, dsb)
- Denah lokasi praktik
- Surat rekomendasi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
- Formulir permohonan SIPA dari Dinas Kesehatan setempat
Beberapa daerah mungkin memiliki tambahan dokumen tertentu, seperti surat izin operasional fasilitas atau bukti pelatihan.
Proses Pengajuan SIPA
- Persiapan Berkas: Lengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan.
- Pengajuan ke Dinas Kesehatan: Berkas diserahkan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota tempat praktik akan dijalankan.
- Verifikasi dan Survey: Petugas akan memverifikasi dokumen, dan dalam beberapa kasus, melakukan survey ke lokasi praktik.
- Penerbitan SIPA: Jika semua syarat terpenuhi, SIPA akan diterbitkan dan berlaku selama beberapa tahun (umumnya 5 tahun).
Proses ini bisa memakan waktu antara 7 hingga 30 hari kerja tergantung daerah dan kelengkapan berkas.
Masa Berlaku dan Perpanjangan
SIPA memiliki masa berlaku terbatas dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Biasanya, masa berlaku SIPA mengikuti masa berlaku STRA. Jika STRA habis, SIPA juga harus diperbarui setelah STRA diperpanjang.
SIPA di Beberapa Jenis Tempat Praktik
- Apotek: SIPA wajib dimiliki oleh Apoteker Penanggung Jawab (APA) dan biasanya satu lokasi hanya boleh memiliki satu APA.
- Rumah Sakit: Apoteker di rumah sakit juga wajib memiliki SIPA, termasuk untuk unit instalasi farmasi.
- Puskesmas dan Klinik: Sama seperti apotek dan rumah sakit, SIPA diperlukan jika apoteker menjalankan praktik langsung.
Kesimpulan
SIPA adalah fondasi legal dalam praktik profesi apoteker. Tanpa dokumen ini, seorang apoteker tidak dapat memberikan pelayanan kefarmasian secara sah. Bagi pemula, memahami proses pengurusan SIPA sejak awal akan sangat membantu dalam merintis karier secara profesional. Maka, pastikan untuk mengurus SIPA segera setelah memperoleh STRA, agar proses praktik bisa berjalan lancar dan sesuai regulasi.