Home » Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat & Kriterianya
Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Ini Syarat & Kriterianya

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di tahun 2025. Program ini diberikan untuk membantu para pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi saat ini. Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU 2025, pengecekan dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui dua kanal resmi, yaitu website BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Cara pertama, Anda bisa mengunjungi langsung website resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah masuk ke halaman tersebut, cukup masukkan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, serta tanggal lahir, lalu sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi JMO yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah mengunduh dan login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan Anda, menu pengecekan BSU bisa diakses dengan mudah di halaman utama aplikasi. Metode ini dinilai lebih praktis karena bisa diakses kapan saja lewat smartphone.

Apakah Anda termasuk dalam kategori calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025? Berikut kriteria penerimanya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini diberikan dalam bentuk subsidi gaji atau upah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp600.000.

Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi terkait BSU yang beredar di luar situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya dapat diakses melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengumpulan data secara resmi hanya dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.

Penyaluran dana BSU ini dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga pastikan rekening Anda aktif agar proses pencairan bisa berjalan lancar.

Melalui kemudahan akses ini, diharapkan para pekerja bisa segera mengetahui status bantuan yang diberikan pemerintah dan memanfaatkannya dengan optimal untuk mendukung kebutuhan sehari-hari.